Islam mengajarkan
agar muslim senantiasa berikhtiar mencari nafkah dengan cara yang halal. Tidak
boleh berbisnis haram. Ya, ada beberapa bisnis yang diharamkan dalam Islam.
Itu karena
di dalam bisnis tersebut terkandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap
akidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya.
Syaikh Yusuf
Al-Qardhawi dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” menyebut bahwa
bisnis yang diharamkan dalam Islam antara lain pelacuran, tarian seni tubuh,
bisnis patung, dan perusahaan minuman
Bisnis
yang diharamkan dalam Islam:
PELACURAN
Perihal
pelacuran, Al-Qardhawi menegaskan, Islam tidak memperkenankan seseorang dengan
bebas untuk menyewakan kemaluannya. Pada masa pra-Islam, sebagian orang-orang
jahiliah menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya yang
hasilnya diserahkan kepada tuannya. Pekerjaan itu seringkali menjurus kepada
perbuatan zina. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa.
Setelah
Islam datang, kata Al-Qardhawi, seluruh anak-anak, putera maupun puteri
diangkat dari perbuatan yang hina itu. Kemudian, turunlah ayat Alquran:
“Jangan
kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya
terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia.” (QS
an-Nur : 33)
Ibnu Abbas
meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada
Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya
Mu’adzah, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak
yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak
yatim itu dapat mengambil upahnya?”
Maka jawab
Nabi:, “Tidak” (Lihat Tafsir Razi 23:220).
Dengan
demikian, maka Nabi melarang seseorang bekerja atau berbisnis dalam usaha kotor
ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak
memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan
atau untuk mencapai sesuatu tujuan.
Motifnya
supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat
membahayakan ini.
Bisnis
yang diharamkan dalam Islam:
TARIAN
DAN SENI TUBUH
Menurut
Al-Qardhawi, Islam juga tidak dapat menerima apa yang disebut tarian dan semua
pekerjaan yang dapat menimbulkan syahwat, seperti tarian dan nyanyian ataupun
sandiwara berisi konten porno.
“Semua
permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau
dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang,”
katanya.
Islam
mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga
setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya
dengan perbuatan haram.
Islam
melarang perbuatan zina dalam bentuk apapun. Mengapa? Alasannya disebutkan
dalam Alquran:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)
Al-Qardhawi
mengatakan, “Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang
banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk
kalimat fahisyah (kotor). Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat
kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu.”
Bisnis yang
Diharamkan Dalam Islam:
PENJUALAN
PATUNG/BERHALA
Lebih jauh
lagi, Al-Qardhawi mengatakan Islam melarang memiliki gambar/patung, maka
perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya. Imam Bukhari meriwayatkan
dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata,”Saya pernah di tempat Ibnu Abbas,
kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan, ‘Hai Ibnu Abbas!
Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan
tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini!’
Maka jawab
Ibnu Abbas, ‘Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya
dengar dari Rasulullah ﷺ
bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa menggambar suatu
gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh
padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh.”
Setelah
mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam.
Maka Ibnu
Abbas pun kemudian menjawab, ‘Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau
membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa.’” (Riwayat
Bukhari).
Hanya saja,
Al-Qardhawi mengatakan adapun menggambar dalam papan dan fotografi pada
prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak masih cukup mendekati jiwa syariat.
Tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh.
Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada
pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota
perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan
sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan
dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.
Bisnis
yang diharamkan dalam Islam:
PERUSAHAAN
MIRAS
Al-Qardhawi
menjelaskan Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang
membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal
tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah ﷺ.
“Narkotik baik yang terbuat
dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan
tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat,” katanya.
Islam juga
menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau
mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui
perkara yang haram.