google-site-verification=jFyTJI-T7Y3r1xmXrIMhxykkqrLsMPmd8WK3qEitoOo | Berbagi Ilmu

Rabu, 21 Juni 2023

Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah

 

Masih banyak orang yang bingung bagaimana cara membuat surat pernyataan belum menikah. 

Dan sebenarnya fungsinya apa saja surat pernyataan belum menikah itu, yuk kita simak satu persatu.

1. Untuk mengajukan beasiswa

Yang pastinya untuk mahasiswa yang masih kuliah dan memerlukan dana beasiswa salah satu syaratnya harus menggunakan surat pernyataan belum menikah.

2. Untuk mengajukan lamaran pekerjaan

Perusahaan kadang memerlukan seseorang fokus untuk suatu pekerjaan sehingga kadang surat ini diperlukan sebagai bukti kalau memang karyawan yang melamar ini benar-benar belum pernah menikah.

3. Mendaftar CPNS

Sekarang syarat wajib mengajukan lamaran CPNS harus menyertakan surat pernyataan belum menikah bagi yang masih single.

4. Untuk Pernikahan

Ini sebagai bukti kalau calon pengantin memang benar-benar belum menikah sebelumnya.

Nah dibawah ini contoh surat pernyataan belum menikah. 

Silakan download file dibawah ini...!!
Download

 

 

 

 


Kamis, 15 Juni 2023

Larangan Bullying dari Rasulullah ﷺ

 



Belakangan ini marak kasus bullying atau perundungan di kalangan pelajar dan remaja. Dalam Islam, bullying merupakan perbuatan zolim  yang dilarang. Hal itu dapat diketahui dalam beberapa hadis Rasulullah yang berkaitan erat dengan persaudaraan muslim.

Seorang Muslim adalah saudara dari sesama Muslim, jadi dia tidak boleh menindasnya, atau mengecewakannya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Dan barangsiapa menutup (aib) seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (HR Al-Bukhari).

Hadits tentang persaudaraan Muslim itu diriwayatkan Abdullah bin Umar. Jelas, bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Maka, mereka tidak boleh mendzalimi dan tidak membuat saudaranya sakit hati.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa dua pria Muslim digambarkan sebagai saudara karena keduanya berbagi kualitas menjadi Muslim. Ini berlaku kepada semua Muslim.

Melalui hadits tersebut dikatakan sesama Muslim diperintahkan menahan diri dari penindasan, menganiaya, dan melukai Muslim lain. Sebagai saudara, Muslim justru harus saling mengingatkan dan menyelamatkan saudaranya dari marabahaya.

 Imam At-Tabrani menambahkan, sesama saudara dilarang meninggalkan saudaranya ketika tertimba bencana. Ini sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, bahwa “Dia juga tidak boleh membencinya.”

Oleh karena itu, seseorang dapat disebut telah melakukan kejahatan meski hanya karena dia memandang rendah saudaranya sesama Muslim.

Di sisi lain, menurut Abu Hurairah, jika seorang muslim memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Termasuk ketika muslim tersebut mendapatkan kesusahan, maka barangsiapa yang membantu meringankan kesedihan, kecemasan yang mungkin menimpa saudara Muslim itu, Allah juga akan meringankan kesedihannya.

 Begitu juga ketika seseorang menutup aib saudaranya yang tidak bertentangan dengan hukum, maka Allah akan membantu menutup aibnya di hari kiamat. Akan tetapi, apabila aib tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, maka diizinkan baginya bersaksi kepada hakim dan menasihatinya. Apa yang dilakukannya ini tidak dianggap sebagai bentuk fitnah yang melanggar hukum, ini adalah saran wajib.

Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi bahwa Abu Hurairah berkata, “Allah akan menyaringnya di dunia dan di akhirat.”

Bullying merupakan perbuatan bejat dan tak bermoral. Sudah pasti Islam melarang perbuatan tersebut. Berikut ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan larangan perundungan.

Al-Hujurat ayat 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Al-Hujurat ayat 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ

Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722)

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

 

Hadits ini dorongan untuk kerja sama, persahabatan yang baik dan keramahan. Ini menyoroti fakta bahwa seseorang dihargai sesuai dengan tindakan ibadah yang dia tawarkan (yaitu seseorang menuai apa yang dia tabur)

Senin, 12 Juni 2023

Pentingnya Mahar Dalam Islam


Mahar merupakan salah satu syarat dalam pernikahan muslim. Yakni, sejumlah harta yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita dalam prosesi pernikahan. Tahukah alasan disyariatkannya mahar dalam Islam?

Mengapa seorang muslim harus memberikan mahar atau mas kawin ketika hendak menikahi seorang wanita? Mengapa laki-laki Muslim yang ingin menikahi disyariatkan untuk terlebih dahulu menetapkan dan membayar sejumlah kekayaan tertentu agar mereka dapat menjadikan pasangannya sebagai istri yang sah?

Wajibnya membayar mahar sebagai prasyarat yang ketat untuk menikahi seorang wanita ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kali seorang pria lajang akan mengungkapkan keinginannya di hadapan Rasulullah untuk menikah, atau memberi tahu beliau bahwa dia baru saja menikah, beliau akan bertanya kepadanya apa yang bisa dia berikan, atau apa yang sudah dia berikan, kepada istrinya sebagai mahar.

 Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membayar mahar kepada mempelai wanita segera setelah akad nikah.

Alquran menyebutkan mahar menggunakan kata Arab “ujoor”, yang merupakan jamak dari kata “ajr”. Kata Arab ini berarti ‘kompensasi, pembalasan, atau imbalan atas apa yang telah dilakukan seseorang’.

Sebuah riwayat yang tercatat (dengan sedikit perbedaan) dalam dua dari 6 kitab hadits shahih, Sunan Ibn Majah dan Jami` Al-Tirmidzi , lebih jauh menjelaskan hikmah di balik pentahbisan mahar sebagai prasyarat nikah dalam Islam.

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad dengan jelas menggambarkan alasan untuk membayar mahar sebagai berikut:

Jika dia masuk ke dalam dirinya, maka mahar adalah untuknya sebagai pengganti apa yang dia nikmati dari kemaluannya.”

Oleh karena itu, dari sudut Alquran dan Hadits, dapat dengan aman dikatakan bahwa mahar adalah jumlah kekayaan yang harus dibayar oleh seorang pria Muslim untuk dapat mulai, dan terus, menikmati aurat seorang wanita Muslim dalam cara yang diridhoi oleh Allah yaitu melalui hubungan suami istri yang halal.

 Lebih jauh lagi, Allah telah menetapkan kesabaran dalam berjuang untuk menjaga kemurnian Alquran bagi para pria Muslim lajang yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar mahar.

Mengapa seorang istri yang menikah secara sah harus ‘dibayar’ sesuatu oleh suaminya agar dia bisa menikmati keintiman fisik dengannya?

 Alasan Disyariatkannya Mahar

Ini bukan seperti pembayaran yang diberikan oleh pelanggan pria kepada wanita yang menjual tubuh mereka, untuk layanan seksual. Lebih dari itu, hikmah yang terkandung dalam syariat pemberian mahar ini sangat besar.

Renungkan, semakin banyak kita harus membayar, berkorban, menghabiskan, atau bekerja keras untuk mendapatkan sesuatu, semakin kita menghargainya dan memperlakukannya dengan baik ketika itu benar-benar datang ke dalam hidup kita.

Untuk lebih memahami konsepnya, tanyakan pada diri sendiri: Bagaimana sikap Anda terhadap sesuatu yang Anda dapatkan secara gratis?

Bukankah kita semua cenderung meremehkan, menyia-nyiakan, mengabaikan atau bahkan menyalahgunakan hal-hal yang kita peroleh dengan mudah, tanpa usaha atau pembayaran uang?

Bandingkan saja bagaimana Anda memperlakukan apa pun yang Anda bayar dengan banyak keringat, kerja keras atau uang untuk mendapatkannya, dan sesuatu yang Anda dapatkan secara gratis. Anda akan dapat melihat perbedaannya.

Yah, Allah ingin laki-laki untuk menjaga, melindungi, menghormati, dan menghargai istri mereka.

Untuk mencegah perempuan diperoleh dengan sangat mudah untuk dinikahi (tanpa perjuangan atau pengorbanan), atau untuk direndahkan, diremehkan, dilecehkan, dan dibuang sesuka hati oleh laki-laki, Islam mensyariatkan laki-laki untuk membayar sesuatu kepada mereka (sesuatu yang berharga, kecil atau besar), ketika mereka menikahinya, bahkan setelah mendapatkan persetujuan wali mereka sekalipun.

Sejalan dengan itu, Allah juga mewajibkan laki-laki Muslim untuk memenuhi kebutuhan finansial, sandang, papan, dan nafkah istri mereka secara terus menerus setelah menikah. Jadi, mahar adalah bagian dari syariat Islam yang menjunjung harkat dan martabat serta kehormatan wanita.

Sabtu, 10 Juni 2023

Bisnis yang Diharamkan dalam Islam

 Islam mengajarkan agar muslim senantiasa berikhtiar mencari nafkah dengan cara yang halal. Tidak boleh berbisnis haram. Ya, ada beberapa bisnis yang diharamkan dalam Islam.

Itu karena di dalam bisnis tersebut terkandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap akidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” menyebut bahwa bisnis yang diharamkan dalam Islam antara lain pelacuran, tarian seni tubuh, bisnis patung, dan perusahaan minuman

 Bisnis yang diharamkan dalam Islam:

PELACURAN

 

Perihal pelacuran, Al-Qardhawi menegaskan, Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan kemaluannya. Pada masa pra-Islam, sebagian orang-orang jahiliah menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya yang hasilnya diserahkan kepada tuannya. Pekerjaan itu seringkali menjurus kepada perbuatan zina. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa.

Setelah Islam datang, kata Al-Qardhawi, seluruh anak-anak, putera maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu. Kemudian, turunlah ayat Alquran:

Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia.” (QS an-Nur : 33)

Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu’adzah, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya?”

Maka jawab Nabi:, “Tidak” (Lihat Tafsir Razi 23:220).

Dengan demikian, maka Nabi melarang seseorang bekerja atau berbisnis dalam usaha kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan.

Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.

Bisnis yang diharamkan dalam Islam:

TARIAN DAN SENI TUBUH

Menurut Al-Qardhawi, Islam juga tidak dapat menerima apa yang disebut tarian dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan syahwat, seperti tarian dan nyanyian ataupun sandiwara berisi konten porno.

“Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang,” katanya.

Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram.

Islam melarang perbuatan zina dalam bentuk apapun. Mengapa? Alasannya disebutkan dalam Alquran:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)

Al-Qardhawi mengatakan, “Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu.”

Bisnis yang Diharamkan Dalam Islam:

PENJUALAN PATUNG/BERHALA

Lebih jauh lagi, Al-Qardhawi mengatakan Islam melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata,”Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan, ‘Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini!’

Maka jawab Ibnu Abbas, ‘Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh.”

Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam.

Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab, ‘Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa.’” (Riwayat Bukhari).

Hanya saja, Al-Qardhawi mengatakan adapun menggambar dalam papan dan fotografi pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak masih cukup mendekati jiwa syariat. Tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh.

Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.

Bisnis yang diharamkan dalam Islam:

PERUSAHAAN MIRAS



Al-Qardhawi menjelaskan Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah .

Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat,” katanya.

Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram.